Ayat ini membahas hukuman awal
bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perbuatan keji
(fāḥisyah) (sebelum diturunkannya hukum rajam dan
cambuk).
I.
Bagian Pertama: Hukuman Awal bagi Pelaku Laki-laki dan Perempuan
Kata
|
I'rāb (Kedudukan
Gramatikal)
|
Keterangan/Status
|
وَاللَّذَانِ
(Wa al-laḍāni)
|
Wāw ('Aṭf)
dan Ism Mawṣūl (Kata Sambung)
|
Mubtada'
(Subjek) pada posisi raf'. Tanda raf'-nya adalah
alif karena Muṡannā (dual/dua orang).
|
يَأْتِيَانِهَا
(Ya'tiyānihā)
|
Fi'l Muḍāri'
(Kata Kerja Sekarang/Akan Datang)
|
Marfū', tanda
raf'-nya adalah tsubūt an-nūn (adanya nūn)
karena Al-Af'āl al-Khamsah. Alif (ا)
adalah Fā'il (Subjek). Huruf hā' (هَا)
adalah Maf'ūl bih (Objek) pada posisi naṣb.
|
مِنكُمْ
(Minkum)
|
Jārr wa Majrūr
|
Ḥāl (Keadaan)
dari Fā'il (Alif), terkait dengan Ya'tiyānihā.
|
Jumlah
يَأْتِيَانِهَا
مِنكُمْ
|
Ṣilah al-Mawṣūl
(Anak Kalimat Penghubung)
|
Tidak memiliki
kedudukan i'rāb, berfungsi menjelaskan وَاللَّذَانِ.
|
فَآذُوهُمَا
(Fa āḍūhumā)
|
Fā'
(Zā'idah/Tambahan) dan Fi'l Amr
|
Fi'l Amr (Kata
Kerja Perintah) mabnī 'alā ḥaḍfi an-nūn. Wāw
al-Jamā'ah adalah Fā'il. Huruf humā (هُمَا)
adalah Maf'ūl bih (Objek) pada posisi naṣb.
Kalimat ini adalah Khabar (Predikat) dari وَاللَّذَانِ
(pada posisi raf').
|
🔑
Poin Utama I'rāb Ayat
Ism Mawṣūl Dual
(Al-Laḍāni): Penggunaan وَاللَّذَانِ
(keduanya yang) adalah ciri khas Muṡannā
(dual) dalam I'rāb. Ia adalah Marfū' (Subjek)
dengan tanda alif (ـانِ).
Hukuman Awal (Fa
āḍūhumā): Hukuman awal dalam ayat ini adalah
فَآذُوهُمَا
(maka sakitilah/cela keduanya), yang merupakan bentuk
hukuman verbal atau fisik ringan sebelum diturunkannya hukum final.
Hukuman Bersyarat Pengampunan:
Hukuman ini bersyarat: jika mereka bertaubat dan memperbaiki diri
(فَإِن تَابَا
وَأَصْلَحَا), maka wajib bagi mukmin
untuk فَأَعْرِضُوا
عَنْهُمَا (berpaling dan membiarkan
keduanya). Kedua Fi'l Māḍī (تَابَا
dan أَصْلَحَا)
berada di posisi jazm sebagai Fi'l Syarṭ dan Ma'ṭūf
yang dijazmkan oleh إِنْ.
Ayat 4:15 dan 4:16 ini sering
ditafsirkan sebagai hukum tahap awal (hukuman kurungan dan
celaan/gangguan) untuk perbuatan zina/keji, yang kemudian dinasakh
(digantikan) oleh hukum cambuk dan rajam. Ayat 4:16 secara khusus
menunjukkan bahwa hukuman tersebut bersifat sementara, dan akan
dicabut jika ada pertaubatan dan perbaikan diri.