Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Yunus] telah menceritakan kepada kami [Zuhair] telah menceritakan kepada kami ['Umarah bin Ghaziyyah] dari [Yahya bin Rasyid] ia berkata, "Kami duduk menunggu Abdullah bin Umar, kemudian ia keluar dan duduk bersama kami, ia lalu berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang syafa'atnya menghalanginya dari mendapatkan hukuman di antara hukuman-hukuman Allah, maka sungguh ia telah menyelisihi Allah. Barangsiapa berseteru dalam kebatilan sementara ia mengetahuinya maka ia senantiasa berada dalam kemurkaan Allah hingga ia meninggalkannya. Dan barangsiapa mengatakan pada diri seorang mukmin sesuatu yang tidak ada padanya, maka Allah akan menempatkannya dalam perasan penduduk Neraka hingga ia keluar (meninggalkan) dari apa yang ia katakan." Telah menceritakan kepada kami [Ali bin Al Husain bin Ibrahim] telah menceritakan kepada kami [Umar bin Yunus] telah menceritakan kepada kami ['Ashim bin Muhammad bin Zaid Al 'Umari] telah menceritakan kepadaku [Al Mutsanna bin Yazid] dari [Mathar Al Warraq] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dengan maknanya. Ia menyebutkan, "Barangsiapa memberikan pertolongan dalam sebuah perselisihan dengan kezhaliman maka sungguh ia telah kembali dengan membawa kemarahan Allah 'azza wajalla." | AbuDaud:3123 |
Telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Khalid bin Mauhab Al Hambdani] ia berkata; telah menceritakan kepadaku. (dalam jalur lain disebutkan) Telah menceritakan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id Ats Tsaqafi] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al laits] dari [Ibnu Syihab] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] berkata, "Bangsa Quraisy pernah dikagetkan dengan kasus pencurian seorang wanita Makhzumiyah. Orang-orang berkata, "Siapakah yang akan memintakan amnesti kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" sebagian yang lain menjawab, "Tidak ada yang berani melakukan hal itu selain Usamah bin Zaid, kekasih Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam?" Usamah kemudian menyampaikan hal itu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, hingga beliau pun bersabda: "Wahai Usamah! Apakah engkau akan meminta keringanan dalam masalah hukum had Allah? Beliau kemudian berdiri dan berkhutbah: "Hanyasanya orang-orang sebelum kalian binasa karena jika ada orang terhormat dari mereka mencuri, mereka tidak menegakkan had. Tetapi jika ada orang rendahan yang mencuri, mereka menegakkan had atasnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, sungguh aku akan memotong tangannya." Telah menceritakan kepada kami [Abbas bin Abdul Azhim] dan [Muhammad bin Yahya] keduanya berkata; telah menceritakan kepada kami [Abdurrazaq] berkata, telah mengabarkan kepada kami [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Urwah] dari ['Aisyah radliallahu 'anha] ia berkata, "Pernah seorang wanita Makhzumiyah meminjam barang, kemudian ia mengingkari bahwa dirinya pernah meminjamnya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan untuk memotong tangannya. Lalu ia mengisahkan sebagaimana dalam hadits Al Laits. Ia (perawi) berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian memotong tangan wanita tersebut." Abu Dawud berkata, " [Ibnu Wahb] meriwayatkan hadits ini dari [Yunus], dari [Az Zuhri], dalam hadits tersebut ia menyebutkan sebagaimana yang pernah disebutkan oleh Al Laits, "Seorang wanita mencuri pada masa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu ketika terjadinya penaklukan kota Makkah." [Al Laits] juga meriwayatkannya dari [Yunus], dari [Ibnu Syihab] dengan sanadnya. Ia menyebutkan, "Seorang wanita meminjam.." Mas'ud Ibnul Aswad juga meriwayatkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam seperti hadits tersebut. Ia menyebutkan, "Wanita tersebut mencuri kain beludru dari rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." Dan [Abu Az Zubair] juga meriwayatkannya dari [Jabir]; "bahwasanya ada seorang wanita yang mencuri, maka ia berlindung kepada Zainab anak Rasulullah Shallahu 'Alaihi Wasallam." | AbuDaud:3802 |
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id] berkata, telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah Ibnul Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari ['Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seseorang tidak boleh didera lebih dari sepuluh kali deraan, kecuali pada pelaksanaan hudud Allah Azza Wa Jalla." Telah menceritakan kepada kami [Ahmad bin Shalih] berkata, telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] berkata, telah mengabarkan kepadaku [Amru] bahwa [Bukair Ibnul Asyaj] menceritakan kepadanya dari [Sulaiman bin Yasar] ia berkata; telah menceritakan kepadaku ['Abdurrahman bin Jabir] bahwa [Bapaknya] menceritakan kepadanya, bahwa ia mendengar [Abu Burdah Al Anshari] berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda…lalu ia menyebutkan sebagaimana maknanya." | AbuDaud:3894 |
Telah menceritakan kepada kami [Hasyim] dan [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'd berkata; telah menceritakan kepada kami [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Assyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak diperkenankan seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Ta'ala". | ahmad:15272 |
Telah menceritakan kepada kami [Yahya bin Ishaq] berkata; telah mengabarkan kepada kami [Ibnu Lahi'ah] dari [Bukair bin Abdullah] berkata; [Sulaiman] berkata kepada [Abdurrahman bin Jabir] ceritakan! Lalu dia menceritakan dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak ada hukuman cambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Azzawajalla". | ahmad:15274 |
Telah menceritakan kepada kami [Abu Salamah Al Khuza'i] telah menceritakan kepada kami [Laits] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir] dari [Abu Burdah bin Niyar] berkata; saya mendengar Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam bersabda: "Tidak boleh seseorang dicambuk lebih dari sepuluh kali kecuali pada hukuman syara' dari Allah Azzawajalla". [Laits] menceritakannya di Baghdad, dari [Yazid bin Habib] dari [Bukair] dari [Sulaiman] tatkala kami di Mesir, telah mengabarkan kepada kami Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj | ahmad:15275 |
(Ahmad bin Hanbal radliyallhu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Abu Nadlr] berkata; telah menceritakan kepada kami [Syaiban] dari [Laits] dari [Abu Burdah bin Abu Musa] dari [Abu Malih bin Usamah] dari [Watsilah bin Al Asyqa'] berkata; Suatu hari aku menyaksikan Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam didatangi seorang laki-laki berkata; "Wahai Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam, saya telah melanggar salah satu hukum Allah Azzawajalla, maka tegakkanlah kepadaku hukuman atas hal tersebut". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) berpaling, lalu (pemuda itu) datang untuk kedua kalinya, beliau berpaling darinya, lalu mengatakan yang ketiga kalinya namun beliau tetap menolaknya kembali. Kemudian didirikanlah shalat, setelah shalat ditunaikan, pemuda tersebut kembali datang keempat kalinya, dia berkata; saya telah melanggar hukum Allah Azzawajalla, maka lakukanlah hukuman terhadap diriku". Beliau memanggilnya dan bersabda: "Bukankah kamu telah menyempurnakan wudlu, dan kamu ikut shalat bersama kami?" (pemuda tersebut) berkata; "Ya". (Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam) bersabda: "Pergilah, apa yang telah kamu kerjakan tadi menjadi penebus dari kesalahanmu". | ahmad:15440 |
(Ahmad bin Hanbal Radliyallahu'anhu) berkata; telah menceritakan kepada kami [Hajjaj] berkata; telah menceritakan kepada kami [Laits] yaitu Ibnu Sa'ad, berkata; telah menceritakan kepadaku [Yazid bin Abu Habib] dari [Bukair bin Abdullah bin Al Asyaj] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Abdurrahman bin Jabir bin Abdullah] dari [Abu Burdah] Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pernah bersabda: "Tidak boleh seseorang dicambuk melebihi sepuluh kali kecuali dalam hukum yang telah menjadi hukum-hukum Allah Azzawajalla." | ahmad:15889 |
Telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Sawwar Abul Ala`] Telah menceritakan kepada kami [Laits] -yakni Ibnu Sa'dari- dari [Mu'awiyah bin Shalih] bahwa [Abdurrahman bin Jubair] telah menceritakan kepadanya, dari [Bapaknya] dari [Nawwas bin Sam'an] dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Allah memberikan perumpamaan berupa jalan yang lurus. Kemudian di atas kedua sisi jalan itu terdapat dua dinding. Dan pada kedua dinding itu terdapat pintu-pintu yang terbuka lebar. Kemudian di atas setiap pintu terdapat tabir penutup yang halus. Dan di atas pintu jalan terdapat penyeru yang berkata, 'Wahai sekalian manusia, masuklah kalian semua ke dalam shirath dan janganlah kalian menoleh kesana kemari.' Sementara di bagian dalam dari Shirath juga terdapat penyeru yang selalu mengajak untuk menapaki Shirath, dan jika seseorang hendak membuka pintu-pintu yang berada di sampingnya, maka ia berkata, 'Celak kamu, jangan sekali-kali kamu membukanya. Karena jika kamu membukanya maka kamu akan masuk kedalamnya.' Ash Shirath itu adalah Al Islam. Kedua dinding itu merupakan batasan-batasan Allah Ta'ala. Sementara pintu-pintu yang terbuka adalah hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dan adapun penyeru di depan shirath itu adalah Kitabullah (Al Qur`an) 'azza wajalla. Sedangkan penyeru dari atas shirath adalah penasihat Allah (naluri) yang terdapat pada setiap kalbu seorang mukmin." | ahmad:16976 |